Menuju konten utama

Korupsi Proyek BTS, Jaksa Sebut Anang Latif Atur Pemenang Lelang

Anang Achmad Latif disebut bekerjasama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawa untuk mengatur pemenang lelang proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Korupsi Proyek BTS, Jaksa Sebut Anang Latif Atur Pemenang Lelang
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Anang Latif menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Dirut BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif disebut bekerjasama dengan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawa untuk mengatur pemenang lelang proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam pembacaan surat dakwaan Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Anang disebut memerintahkan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia untuk membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 untuk proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021-2022.

"Kajian ini berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang tanpa disertai dengan kajian yang mendalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya dikutip Jumat (30/6/2023).

Akhirnya ditetapkanlah perusahaan pemenang lelang tersebut, antara lain pemenang Paket 1 dan 2 yaitu konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan MTD. Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI sebagai pemenang Paket 3. Dan konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE Indonesia sebagai pemenang paket 4 dan 5.

Jaksa menilai pemilihan pemenang tersebut janggal karena konsorsium dipersyaratkan untuk memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Fiberhome, Telkominfra dan MTD, tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE.

"Galumbang Menak Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantornya Dalam pertemuan tersebut, Galumbang Menak Simanjuntak menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada proyek BAKTI dan harus memberikan commitment fee 10%. Galumbang juga menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan Irwan Hermawan," kata jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang